o
A. CONTOH KASUS CYBERCRIME YANG BERADA DI INDONESIA, SALAH SATUNYA YAITU KASUS CARDING BERIKUT SEDIKIT PEMBAHASAN TENTANG KASUS CARDING, YAITU :
1. ALASAN PEMILIHAN KASUS :
Saat ini kejahatan di dunia
komputer semakin marak dan beragam, salah satu jenis kejahatan komputer yang
paling banyak terjadi dan mungkin paling popular di Indonesia adalah
penyalahgunaan Kartu Kredit atau lebih dikenal dengan istilah Carding.
Kasus Pemalsuan Kartu Kredit Di
Jakse TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga
memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir,
Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik
Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari
salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka
menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam
sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu
kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli
handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee
Cell, Bless Cell, dan Cantik.
1. TUJUAN
PEMBAHASAN :.
a)Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang kejahatan
dunia maya (cybercrime jenis carding ) terutama dengan hukuman beserta Undang-Undang yang
diberikan.
b)Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang bahaya dari
cybercrime jenis carding dan menghindari phising agar tidak menimpa kita dan
orang di sekitar kita.
2. TEORI
YANG MENDUKUNG
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit
orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun
non-materil. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku
kejahatan Carding.
3.1.Adapun beberapa definisi lain menurut para
ahli :
1.Menurut Doctor Crash dalam bulletin para hacker
menyatakan pengertian dari Carding adalah “Sebuah cara untuk mendapatkan
barang-barang yang diperlukan tanpa membayar mereka”.
2.Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre
salah satu unit dari FBI), Carding adalah “Penggunaan yang tidak sah dari kartu
kredit atau kartu debit Fraudlently untuk memperoleh uang atau properti dimana
kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri dari situs web yang tidak aman
atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.
3.2.Langkah-Langkah Carding :
Ada
beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi
kejahatannya:
1.
Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara
lain:
a.Phising adalah suatu bentuk penipuan yang
dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi
dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya
dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan
instan. Contohnya adalah membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca.
b.Hacking menurut Zackary dalam white paper-nya
yang berjudul “Basic of Hacking” yang dimuat di Sans, hacking adalah aktivitas
penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk
menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
c.Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas
data pada suatu jaringan komputer.
d.Keylogging adalah suatu program (walaupun
jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk
mencatat segala aktifitas keyboard dan menyimpan hasilnya kedalam sebuah log
atau catatan teks.
e.Chatting dengan merayu dan tanpa sadar
memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder,
mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat
carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu
kredit.
2.
Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay,
Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk
mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3.
Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder
adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
3.3.Pencegahan
Kasus Carding
1.
Pencegahan dengan hukum
Hukum
cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan
semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek
hukum siber adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan
detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara
yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan
sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan
objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.
Pencegahan dengan teknologi
Handphone
dapat dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa
dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu
kredit ilegal. Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan
pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding
dapat ditekan sekecil mungkin. Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan
tanda tangan digital dan sertifikat.
3.
Pencegahan dengan pengamanan web security
Penggunaan
sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang
disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode
algoritma modern, sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.