MAKALAH KASUS CYBER CRIME YANG TERJADI DI INDONESIA (CARDING)

MAKALAH KASUS CYBER CRIME YANG TERJADI DI INDONESIA (CARDING) 




Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW, juga kepada keluarga, para sohabat dan para pengikutnya yang sampai sekarang masih memeluk dan mengamalkan ajaran-ajaran yang telah dibawanya. Berkat rahmat dan karunia-Nya, Alhamdulillah kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan lancar, tugas ini sengaja dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan judul “Kasus Cyber Crime Yang Terjadi di Indonesia (Carding)”. Kami mengakui dan menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak sekali kekurangannya, dan masih jauh dari prosedur yang telah ditentukan, serta mungkin jauh dari sempurna. Maka, untuk lebih mengembangkan dan memperbaiki segala kekurangan tersebut, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan.


 
                                           
Untuk Mendownload File PDF

Silahkan Klik Download ! ! !
Download Button
Share:

KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA

    o

    A. CONTOH KASUS CYBERCRIME YANG BERADA DI INDONESIA, SALAH SATUNYA YAITU KASUS CARDING BERIKUT SEDIKIT PEMBAHASAN TENTANG KASUS CARDING, YAITU :





1.      ALASAN PEMILIHAN KASUS :

Saat ini kejahatan di dunia komputer semakin marak dan beragam, salah satu jenis kejahatan komputer yang paling banyak terjadi dan mungkin paling popular di Indonesia adalah penyalahgunaan Kartu Kredit atau lebih dikenal dengan istilah Carding.
Kasus Pemalsuan Kartu Kredit Di Jakse TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.

Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.


Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.




1.      TUJUAN PEMBAHASAN :.

 a)Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya (cybercrime jenis carding ) terutama dengan hukuman beserta Undang-Undang yang diberikan.

 b)Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime jenis carding dan menghindari phising agar tidak menimpa kita dan orang di sekitar kita.


2.      TEORI YANG MENDUKUNG
  
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materil. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan Carding.

3.1.Adapun beberapa definisi lain menurut para ahli :

1.Menurut Doctor Crash dalam bulletin para hacker menyatakan pengertian dari Carding adalah “Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang diperlukan tanpa membayar mereka”.

2.Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre salah satu unit dari FBI), Carding adalah “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit Fraudlently untuk memperoleh uang atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.

 3.2.Langkah-Langkah Carding :

Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:

1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

a.Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Contohnya adalah membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca.

b.Hacking menurut Zackary dalam white paper-nya yang berjudul “Basic of Hacking” yang dimuat di Sans, hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.

c.Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.

d.Keylogging adalah suatu program (walaupun jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk mencatat segala aktifitas keyboard dan menyimpan hasilnya kedalam sebuah log atau catatan teks.

e.Chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.


2. Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.

3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.


       3.3.Pencegahan Kasus Carding

1. Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber  adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

2. Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin. Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan sertifikat.

3. Pencegahan dengan pengamanan web security
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.



Share:

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Recent Posts